Masalah poligami sampai sekarang masih sering
di perdebatkan oleh berbagai macam kalangan Muslim, sebahagian besar laki –
laki Muslim mungkin sangat setuju dengan poligami tapi sebahagian besar
perempuan Muslim mungkin tidak setuju, karena itulah hidup yang tidak pernah
lepas dari masalah suka dan tak suka, pro dan kontra.
Jadi kembalikan saja ke diri sendiri baik bagi
laki – laki yang ingin berpoligami atau tidak juga perempuan yang mau hidupnya
di madu atau tidak.
Masalah poligami ini dulu tidak pernah jadi
masalah karena kalau kita mengacu kepada kitab-kitab suci yang ada dalam kitab
perjanjian lama misalnya disebutkan – bahwa Nabi Sulaiman atau Salomo memiliki tujuh ratus isteri bangsawan dan
tiga ratus gundik. Nabi Ibrahim atau Abraham juga berpoligami, paling tidak
beliau memiliki dua orang isteri dan itu tidak pernah jadi masalah, tapi ingat
itu terjadi di zaman dulu bukan di zaman sekarang.
Lantas apa masalahnya dengan poligami di zaman
sekarang ?, alasannya adalah rasa keadilan dari kaum perempuan. Kaum perempuan
bukanlah sub ordinat dari kaum laki-laki karena kenyataan perempuan juga bisa
hidup mandiri dan tidak tergantung pada laki-laki. Tidak bisa di pungkiri bahwa
laki-laki dan perempuan saling membutuhkan dan saling melengkapi.
Rasa adil akan lebih mudah terlaksana bila
laki-laki hanya punya satu istri dan anak-anak juga dari istri yang sama.
Kalau kita baca dari pemikiran Muhammad Abduh
bahwa Poligami itu di perbolehkan jika keadaan memaksa pada awal Islam muncul
dan berkembang. Pada saat itu jumlah laki-laki jauh lebih sedikit dari pada
jumlah perempuan tapi bagaimana dengan sekarang, jumlah laki – laki dan jumlah
perempuan itu sama banyaknya.
Masalah poligami inilah yang di angkat oleh
Ustad Faisal dalam ceramahnya di Musholla malam ini dengan speaker yang keras
sehingga terdengar oleh Jali yang saat itu sedang berkumpul dengan
kawan-kawannya di pos ronda dan ini semakin membuat Jali eneg pada ajaran Islam
karena yang dia pikir selama ini ajaran Islam adalah seperti yang di sampaikan
oleh Ustad Faisal, dan kembali lagi apa yang di sampaikan Ustad Faisal
bertentangan dengan komitmen hidupnya yang setia dalam suka dan duka dengan
satu orang istri tercinta.
“ Para
Jama’ah sekalian, junjungan kita Nabi Muhammad SAW melakukan poligami maka
poligami itu adalah Sunnah Rasul, oleh karena itu bagi laki – laki yang mampu
dia harus melakukan poligami “, kata Ustad Faisal yang saat itu telah mempunyai
tiga orang istri dan terdengar isyu bahwa dia berniat menikah lagi dengan
seorang janda cantik keturunan persia dan kaya raya.
Rustam yang saat itu ikut pengajian angkat
bicara karena dia tidak setuju dengan pendapat Ustad Faisal ini.
“ Ma’af Ustad Faisal, menurut yang bapak
ketahui berapa lamakah Nabi Muhammad SAW hidup dengan istri tercinta beliau
yang bernama Siti Khadijah ?, setelah Siti Khadijah wafat berapa lamakah beliau
melakukan poligami ?, mana yang lebih lama beliau bermonogami atau berpoligami,
kemudian siapakah yang di nikahi oleh Baginda Rasul saat beliau melakukan
poligami ? “, Rustam memberondong pertanyaan ke Ustad Faisal karena menurutnya
Ustad Faisal telah memberikan pemahaman yang salah kepada jama’ah yang ikut
pengajian. Itu menurut pemahaman Rustam.
Ustad Faisal terdiam oleh pertanyaan Rustam ini
karena beliau tahu bahwa nabi Muhammad SAW jauh lebih lama hidup bermonogami
dengan Siti Khadijah yaitu selama 26 atau 27 tahun, setelah Siti Khadijah Wafat
selama 3 atau 4 tahun baru nabi Muhammad menikah lagi saat umur beliau telah
mencapai 55 tahun itupun tujuanNya menikah untuk mengangkat harkat dan martabat
perempuan yang di nikahiNya dan Nabi Muhammad SAW wafat pada usia 63 tahun,
jadi hanya 8 tahun Nabi Muhammad SAW melakukan poligami.
Seperti biasa, inilah yang di tunggu – tunggu
oleh Jama’ah yang lain, adu argumentasi yang kadang – kadang terjadi antara
Ustad Faisal dengan Rustam karena kadang-kadang di antara Ustad Faisal dan
Rustam satu pemahaman sehingga kurang seru menurut mereka.
“ Lalu menurut kamu apa hukumnya seorang
melakukan poligami ?”, tanya Ustad Faisal kepada Rustam karena dia tidak berani
menjawab yang sebenarnya.
“ Hukum poligami itu paling tinggi adalah
Mubah, dia tidak akan pernah bergeser ke Sunnah apalagi Wajib tapi dia bisa
bergeser menjadi haram bila pelakunya tak mampu “, jawab Rustam.
“ Mampu
di sini dalam arti materi, kemampuan fisik dan kasih sayang “, jawab Rustam
lagi
“ Masa
tukang becak yang penghasilannya senin kemis mau berpoligami “, kata Rustam
selanjutnya.
Para Jama’ah tertawa mendengar perkataan Rustam
tentang tukang becak barusan
.
Hal ini membuat Ustad Faisal marah dengan
pendapat anak muda yang di anggapnya hanya anak kemarin sore ini dan itu
terlihat dari nafasnya yang naik turun karena nggak mampu mengendalikan emosi.
“ Jadi kamu ingin mengharamkan apa yang sudah
nyata-nyata di nyatakan halal dalam Alqur’an “, kata Ustad Faisal mengajak
berdebat.
“ Silahkan kamu baca surah An-Nissa ayat 3 yang
artinya sebagai berikut :
“ Dan jika kamu
takut tidak akan dapat berlaku
adil terhadap perempuan (yatim), maka kawinilah apa yang kamu senangi dari
wanita-wanita (lain): dua, tiga atau empat. Lalu, jika kamu takut tidak akan
dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau budak-budak wanita yang kamu
miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya “, kata Ustad Faisal.
“ Pak Ustad Faisal, dalam menafsirkan ayat –
ayat suci bapak jangan sepotong -sepotong karena Alqur’an adalah kitab suci
yang utuh dan tidak lepas dari ayat-ayat yang lainnya, untuk masalah ayat
tentang poligami ini berhubungan erat dengan ayat di surah An- Nissa ayat 129
yang artinya sbb :
“ Sekali-kali kalian tidak akan dapat berlaku
adil di antara istri-istri kalian walaupun kalian sangat menginginkannya. Oleh
karena itu, janganlah kalian terlalu cenderung (kepada salah seorang istri yang
kalian cintai) hingga kalian membiarkan istri-istri kalian yang lain
terkatung-katung “, Rustam juga membawa ayat untuk menyampaikan
pendapatnya.
“ Sekarang saya tanya ke bapak, siapa yang
lebih dekat berlaku adil, seorang suami yang beristri satu dengan suami yang
beristri dua, tiga atau empat ?”, tanya Rustam kemudian.
“ Sekali
lagi saya bilang hukum poligami itu paling tinggi adalah Mubah, dia tidak akan
pernah bergeser ke arah Sunnah apalagi Wajib “, kata Rustam lagi untuk
menekankan pemikirannya.
Ustad Faisal mengangguk-anggukan kepala sambil
memegang jengotnya.
“ Pak Ustad Faisal, tadi bapak membawa-bawa
surah An-nissa ayat 3 yang bicara
tentang perempuan yatim dan budak, ingat ya pak anak yatim adalah mereka yang
tidak punya bapak bukan ibu, dan fungsi seorang bapak adalah menafkahi dan
menyayangi baik kepada istri atau anak-anaknya “, kata Rustam.
“ Iya saya tahu “, kata pak Ustad Faisal.
“
Menurut bapak zaman sekarang ini masih ada perbudakan atau tidak ? “, tanya
Rustam lagi.
“ Tidak “, jawab Ustad Faisal mantap dan tegas.
“ Saya bilang masih banyak “, kata Rustam.
“ Bapak mau mengangkat mereka menjadi
orang-orang merdeka sebagai ibadah bapak ? “, tanya Rustam lagi.
“ Kalau ada perbudakan di zaman sekarang, saya
akan angkat mereka seperti Abu Bakar Sidiq yang memerdekakan Bilal bin Rabah
sebagai ibadah saya “, kata Ustad Faisal kemudian dengan gaya bicara yang
meyakinkan seolah – olah dia akan melakukan apapun yang akan terjadi untuk
mewujudkan niatnya memerdekakan budak.
“ Kalau begitu kita berangkat nanti setelah ini
untuk melihat perempuan - perempuan yatim juga budak – budak kehidupan di zaman
sekarang yang keadaannya seperti Bilal bin Rabah di zaman Rasul dulu, terserah
dengan sepeda motor saya atau mobil bapak “, kata Rustam lagi.
“ Dengan sepeda motor kamu saja , sekali-kali
saya ingin juga merasa muda seperti kamu walau sekarang saya sudah tua “, kata
Ustad Faisal bercanda karena sekarang dia sudah bisa mengendalikan emosinya.
“ He…he…he…, Iya pak, memang lebih baik dengan
sepeda motor saya tapi tolong jubahnya di lepas dulu, karena kita pakai jaket
biar nggak masuk angin “, kata Rustam kemudian.
Ustad Faisal dan semua jama’ah tertawa dan dia
setuju untuk melepas jubahnya kali ini dan berpakaian seperti biasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar